Senin, 28 Januari 2013

Latar Belakang



Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan) harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah, yang mana dapat menjadi penerimaan potensial bagi Pemerintah Daerah. Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 - Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, yang di dalamnya diatur mengenai komponen-komponen yang dialihkan khususnya yang berhubungan dengan sistem informasi terkait dengan PBB. Sistem infomasi tersebut tidak serta merta dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pemungutan PBB, namun harus disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.  Sistem Informasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus  dirancang untuk kebutuhan tersebut.

Selain kebutuhan akan sistem informasi tersebut, diperlukan juga adanya suatu sistem pembayaran PBB yang mampu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan memudahkan kepada petugas pajak dalam melakukan monitoring pembayaran dan penerimaan atas pajak-pajak tersebut. Sistem pembayaran akan lebih efektif jika dapat berintegrasi dengan sistem perbankan, karena dapat ikut memanfaatkan infrastruktur dan fasilitas yang telah disediakan oleh pihak perbankan. Meskipun demikian, jika ternyata belum ada pihak perbankan yang siap untuk melakukan investasi sebagai bank penerima pembayaran PBB, aplikasi pembayaran PBB tersebut harus dapat diimplementasikan di lokasi pembayaran yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dan dapat beroperasi menggunakan perangkat keras dengan spesifikasi minimal. Oleh karena itu diperlukan adanya sistem transaksi pembayaran online yang menghubungkan antara pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan pengelolaan PBB dengan lokasi pembayaran PBB. 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka kami selaku perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan aplikasi menawarkan aplikasi PBB dengan model web base dimana client sudah tidak perlu lagi berinvestasi untuk penyediaan server. Tetapi jika client menginginkan untuk aplikasi di instalasi di lokal juga memungkinkan sesuai dengan kebutuhan client. Beberapa modul yang kami sediakan meliputi : 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar